
Pekanbaru – Kanwil Kemenkum Riau melalui Penyuluh Hukumnya mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa/kelurahan. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Pembentukan Posbakum yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (25/9/2025) bersama perangkat desa dan masyarakat Kepenghuluan Bagan Jawa, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Bagan Jawa yang menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Riau untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Ariston Hotman Turnip, menekankan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan merupakan wadah penting yang menjamin ketersediaan akses keadilan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam paparannya, Ariston juga menjelaskan regulasi, prosedur, dan manfaat keberadaan Posbakum. Menurutnya, Posbakum menjadi instrumen strategis untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis dan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum, terutama di tingkat akar rumput.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD, Babinkamtibmas, kepala dusun, paralegal, kelompok masyarakat miskin, serta Ketua LBH Ananda sebagai mitra pemberi layanan. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen para pemangku kepentingan terkait, sehingga pelaksanaan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Riau dapat segera terwujud.
Kanwil Kemenkum Riau berharap keberadaan Posbakum akan semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat miskin atas bantuan hukum secara gratis sesuai amanat undang-undang.




