Pekanbaru – Melalui Virtual Meeting Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hulu Selasa (11/3). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi serta teknik penyusunan Ranperbup agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tersusun secara sistematis dan mudah dipahami.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita mewakili Kepala Kantor Wilayah. Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bidang Disiplin dan Korps ASN pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab Rohul, Kepala Bidang Arsip Kab Rohul, Kepala Bidang Tenaga Kerja Kab Rohul, Kepala Seksi Inventarisasi Aset Kab Rohul serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Saat membuka kegiatan Kadiv P3H menyampaikan Harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah merupakan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Daerah dalam menata regulasi agar regulasi yang dihasilkan memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan yang dirasakan masyarakat.
Selanjutnya proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada akan dilanjutkan menggunakan aplikasi e-Harmonisasi yang diharapkan dapat memaksimalkan kinerja harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Ranperbup yang diharmonisasi dalam rapat ini adalah Ranperbup Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Ranperbup tentang Standarisasi Biaya Muat Bongkar Barang dalam Kabupaten Rokan Hulu, Ranperbup tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun 2025.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah