Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nur Ichwan diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Pekanbaru dilaksanakan pada Ruang Harmonisasi, Lt. 1 Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada hari Kamis (17/4/25)
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Riau
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita membuka rapat dengan sambutannya mengatakan “ Selamat datang Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, terkait rapat hari ini adalah terkait Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Pekanbaru, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Riau siap membantu memastikan bahwa peraturan tersebut selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan lain yang ada” ujar Dina
Dalam kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2024. Dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Sistem Penerimaan Murif Baru phada Taman Kanak-Kanak SD dan SMP Kota Pekanbaru.
Sebelum rapat diakhiri Kadiv P3H Dinas Rasmalita berharap melalui harmonisasi ini produk hukum daerah dapat menjadi produk yg akomodatif, inspiratif, efektif dan implementatif serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan berlangsung lancar dan tertib.