
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait kajian serta evaluasi peraturan daerah, Selasa (12/5/2026). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional. Agenda kunjungan kerja tersebut tercantum dalam surat resmi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapemperda DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang terus aktif membangun koordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai mitra strategis dalam pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa evaluasi terhadap peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang telah dibentuk tetap relevan, implementatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, dinamika sosial, ekonomi, dan kebijakan nasional menuntut adanya penyesuaian regulasi daerah agar mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara nyata.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis turut menjadi topik pembahasan, mulai dari mekanisme evaluasi peraturan daerah, identifikasi regulasi yang berpotensi tumpang tindih atau tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, hingga penguatan fungsi legislasi daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Selain itu, dibahas pula pentingnya harmonisasi regulasi sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum, mendukung investasi daerah, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang erat antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Ia menekankan bahwa proses legislasi daerah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target program legislasi daerah, tetapi juga harus memperhatikan kualitas substansi, teknik penyusunan, serta dampak implementasi regulasi di tengah masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung konstruktif dengan pertukaran pandangan antara jajaran Bapemperda DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau. Berbagai masukan teknis dan strategis disampaikan sebagai bahan penguatan terhadap langkah evaluasi regulasi di daerah, termasuk pentingnya pendekatan berbasis data dalam menilai efektivitas pelaksanaan perda.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pembentukan regulasi yang harmonis, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga berdampak nyata bagi pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir.
