
Pekanbaru – Upaya peningkatan kualitas regulasi daerah kembali diperkuat melalui pelaksanaan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hilir yang digelar di Ruang Pokja 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir seperti Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah. Turut hadir pula perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah.
Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan kepala daerah. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan substansi regulasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, menyamakan persepsi, serta memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
Adapun Ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Rokan Hilir. Regulasi ini dinilai memiliki peran penting sebagai dokumen perencanaan dalam meningkatkan kualitas layanan sanitasi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan merata bagi masyarakat. Melalui strategi ini, diharapkan tercipta sistem sanitasi yang lebih baik guna mendukung kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah masukan teknis dan yuridis, salah satunya terkait penyesuaian judul Ranperbup menjadi “Strategi Sanitasi Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026–2029”. Selain itu, ditegaskan bahwa regulasi ini harus mampu menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan efektivitas program serta optimalisasi sumber daya yang tersedia.
Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif, dengan penekanan pada pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam implementasi strategi sanitasi. Seluruh pihak sepakat bahwa Ranperbup ini perlu disempurnakan agar dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan nasional, khususnya dalam aspek sanitasi dan kesehatan lingkungan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti seluruh rangkaian secara langsung, keterlibatan aktif jajaran Divisi P3H mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal proses harmonisasi regulasi daerah. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, sinkron, dan berdampak nyata bagi masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.




