
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Siak melaksanakan rapat pemeriksaan terhadap Notaris sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas jabatan.
Rapat pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua MPD Kabupaten Siak, Yeni Nel Ikhwan, yang membuka jalannya pemeriksaan dengan pertanyaan awal kepada Notaris terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban jabatan. Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa turut menggali informasi lebih lanjut melalui sesi tanya jawab guna memperoleh gambaran menyeluruh terhadap kinerja Notaris.
Dalam proses pemeriksaan, Notaris memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh majelis, termasuk terkait pelaksanaan administrasi dan keaktifan dalam menjalankan tugas jabatan. Interaksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam profesi Notaris.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Notaris diminta untuk lebih meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Notaris juga diharapkan dapat menunjukkan komitmen yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas secara aktif dan profesional di kantor.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan oleh MPD dalam rangka menjaga integritas dan kualitas layanan kenotariatan kepada masyarakat. Pengawasan yang berkelanjutan diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi Notaris.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya dalam mendorong tertib administrasi dan profesionalitas Notaris sebagai pejabat umum, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.




