
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk “Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah” yang diselenggarakan oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat LLHPJDHN BPHN, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas penguatan peran Kantor Wilayah bersama Pemerintah Provinsi dalam melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang dipertegas melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pembinaan yang dimaksud mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumentasi hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, dilakukan pula evaluasi JDIH terkait keaktifan website, ketersediaan dokumen hukum, serta pelaporan pengelolaan yang dilakukan secara berkala.
Adapun rekomendasi yang diberikan menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan layanan JDIH, peningkatan sosialisasi, pengelolaan dokumen hukum yang lebih tertib, sinkronisasi dokumen secara berkala, serta pelaporan tepat waktu.
Kegiatan pembinaan ini berjalan dengan baik dan lancar, serta diharapkan dapat memperkuat peran JDIH di wilayah Riau dalam menyediakan layanan dokumentasi hukum yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.






