Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Paradigma Modern Dalam KUHP Baru, Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Ikuti Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023

0 cover
92
Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, beserta Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti Pratama) dan jajaran, mengikuti secara virtual Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (30/01/25). Webinar yang mengusung tema ‘Paradigma Modern dalam KUHP Baru’ ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Dilaksanakan terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman, Webinar ini digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman yang komprehensif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum dan masyarakat mengenai perubahan dan paradigma baru dalam KUHP. Hal ini penting mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan segera diberlakukan, sehingga diperlukan sosialisasi untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam memahami dan mengimplementasikan aturan baru tersebut.

Mengawali kegiatan, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.

Dalam keynote speech-nya, Wakil Menteri Hukum RI, yang akrab disapa Prof. Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan hasil dari proses yang panjang dan kompleks, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia. Ia menekankan bahwa paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.

"Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif," ucap Wamen Hukum RI dalam Webinar Sosialisasi KUHP.

Selain itu, KUHP baru membawa sejumlah kebaruan, termasuk sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan kategori denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. "Hukum pidana tidak boleh hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus memberikan solusi. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempertimbangkan faktor keadilan, keseimbangan, serta kepentingan masyarakat dan korban," imbuhnya.

Dalam sistem baru ini, pengadilan juga diberikan pedoman pemidanaan yang lebih rinci agar keputusan hakim tetap berlandaskan prinsip keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai instansi. Diskusi yang berlangsung dinamis ini menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami lebih dalam mengenai perubahan signifikan yang terdapat dalam KUHP baru.

Melalui Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

94
96
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI