
Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 pada Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau. Forum ini menjadi momentum penting dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus evaluasi capaian pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, serta dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan daerah. Dalam kesempatan tersebut, penyampaian LKPJ Gubernur Riau Tahun 2025 disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang mewakili Gubernur Riau. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Riau, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat, serta insan pers.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau memaparkan berbagai aspek penting dalam LKPJ Tahun 2025 yang mencakup dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, visi dan misi kepala daerah, perubahan penjabaran APBD, serta capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, laporan tersebut juga memuat capaian pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta arah pembangunan daerah yang selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hingga tahun 2045.
Penyampaian LKPJ tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan proses pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang hadir sebagai bagian dari unsur instansi vertikal. Kehadiran tersebut mencerminkan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan daerah serta sinergi antar lembaga dalam mendukung pembentukan dan implementasi kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak hadir secara langsung dalam forum paripurna, Rudy Hendra Pakpahan memantau dan memberikan atensi melalui jajaran Divisi P3H sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Melalui penyampaian LKPJ Tahun 2025 ini, diharapkan DPRD Provinsi Riau dapat melakukan pembahasan dan evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



