
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 4 Mei 2026 melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi di bidang hak cipta guna menjawab tantangan perkembangan teknologi dan dinamika industri kreatif.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Hermansyah Siregar, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bapak Dhahana Putra. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Bapak Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah, termasuk Kepala Divisi, Kepala Bidang, serta peserta magang Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan diawali dengan sambutan pembukaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan bersifat adaptif, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan keynote speech yang menyoroti urgensi pembaruan hukum hak cipta, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain pengaturan ciptaan berbasis kecerdasan artifisial (AI), penguatan perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta reformasi tata kelola royalti menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan.
Pada sesi pemaparan materi, para narasumber menyampaikan berbagai perspektif terkait substansi RUU Hak Cipta. Disampaikan bahwa penguatan perlindungan hukum di era digital perlu diimbangi dengan pengaturan yang jelas terhadap peran platform digital, mekanisme lisensi, serta tanggung jawab para pihak. Selain itu, dibahas pula pentingnya transformasi sistem pengelolaan royalti melalui integrasi kelembagaan dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif, di mana peserta memberikan berbagai masukan konstruktif terhadap substansi RUU Hak Cipta. Diskusi ini menjadi wadah pertukaran gagasan antara pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam rangka menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berimbang.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui partisipasi dalam uji publik ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dapat berkontribusi dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta sehingga mampu mewujudkan sistem perlindungan hak cipta yang adaptif, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.





