
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi jajaran Divisi Pelayanan Hukum, melaksanakan kegiatan Pelantikan Notaris Pengganti Kota Pekanbaru pada Rabu, 08 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesinambungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Pelantikan Notaris Pengganti memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan tugas jabatan notaris, khususnya ketika notaris definitif sedang menjalani cuti, sakit, atau berhalangan. Notaris Pengganti diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas jabatan notaris, termasuk dalam pembuatan akta autentik serta pelayanan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, pengangkatan Notaris Pengganti dilakukan berdasarkan permohonan notaris yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, salah satunya telah memiliki pengalaman bekerja di kantor notaris paling singkat dua tahun berturut-turut. Sebelum menjalankan tugasnya, Notaris Pengganti wajib terlebih dahulu dilantik guna menjamin legalitas dan keabsahan kewenangannya.
Adapun Notaris Pengganti yang dilantik dalam kegiatan ini terdiri dari tiga orang, yaitu Della Sulza Arika, S.H., Anisa Anggit Arsanti, S.H., M.Kn., dan Surahman, S.H. Ketiganya diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui pelantikan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkesinambungan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kualitas layanan kenotariatan di wilayah Provinsi Riau.
