
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kampar. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Universitas Pahlawan, Bangkinang.
Kegiatan pembinaan ini mengangkat tema “Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)” yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). FGD menghadirkan tiga narasumber yakni Ariston Hotman Turnip (Penyuluh Hukum Kanwil Riau), Tatin Suprihatin (Direktur Forum Masyarakat Madani Indonesia/FMMI), dan Darfitriandi (Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar).
Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala desa dan perangkat desa, kelompok KADARKUM, mahasiswa, akademisi dari Fakultas Hukum, perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, serta kelompok masyarakat kurang mampu.
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti bahwa Karhutla disebabkan oleh faktor bahan bakar alami seperti vegetasi kering dan lahan gambut, serta kondisi cuaca ekstrem yang mempercepat penyebaran api. Karhutla berdampak besar terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, perekonomian, serta turut memperparah krisis iklim global.
Sebagai bentuk pencegahan, dibahas pentingnya sistem deteksi dini kebakaran, pengelolaan tata air lahan gambut secara sistematis, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah peran aktif Paralegal Desa/Kelurahan dalam memberikan edukasi hukum kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Ariston Hotman Turnip menambahkan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah dibentuk di beberapa desa dapat dimanfaatkan sebagai pusat informasi dan penyuluhan hukum, sehingga masyarakat menjadi lebih sadar, patuh, dan taat terhadap hukum.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum serta berkontribusi aktif dalam mencegah bencana ekologis di Provinsi Riau.



