Ujung Batu – Dalam rangka memperbarui dan memastikan akurasi data notaris di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Nur Ichwan melalui Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri bersama jajaran melaksanakan identifikasi status dan pendataan ulang notaris, Selasa (21/1/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa data notaris yang terdaftar mencerminkan kondisi terkini, serta untuk memastikan kepatuhan para notaris terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Perubahan data notaris di suatu wilayah bisa terjadi akibat berbagai faktor, seperti adanya notaris yang meninggal dunia, pindah wilayah, penunjukan notaris baru, atau pemberhentian notaris. Oleh karena itu, kegiatan pendataan ulang ini sangat penting untuk menjaga validitas data,” ujar Dewi Sri.
Saat ini, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kemenkum Riau, terdapat 36 notaris yang terdaftar di Kabupaten Rokan Hulu. Namun, telah ditemukan bahwa satu notaris telah meninggal dunia dan satu lainnya dilaporkan berhenti menjalankan tugasnya. Dewi Sri menegaskan bahwa hal ini memerlukan tindak lanjut yang cepat dan tepat.
“Kami meminta Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Rokan Hulu segera menunjuk notaris protokol untuk menggantikan notaris yang telah meninggal, serta menutup papan nama notaris tersebut guna menghindari potensi penyalahgunaan nama notaris yang bersangkutan,” jelas Dewi Sri.
Selain itu, Dewi Sri juga mengingatkan pentingnya pelengkapan struktur keanggotaan dalam unsur pemerintahan MPD Kabupaten Rokan Hulu. “Kekosongan anggota dalam MPD harus segera diusulkan pengisiannya agar pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di wilayah ini dapat berjalan secara maksimal. Fungsi MPD sangat vital dalam memastikan kepatuhan para notaris terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kantor Wilayah Kemenkum Riau juga memberikan arahan kepada MPD Kabupaten Rokan Hulu untuk meningkatkan pengawasan terhadap notaris dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Dewi Sri menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023. FATF merupakan satuan tugas aksi keuangan global yang bertugas mencegah kegiatan TPPU dan TPPT melalui kerja sama dengan berbagai pihak pelapor, termasuk notaris.
“Kami mengingatkan agar para notaris di Kabupaten Rokan Hulu secara konsisten menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMKJ) terhadap klien yang datang untuk melakukan transaksi. Salah satu langkah penting dalam hal ini adalah memastikan klien mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD). Kepatuhan terhadap prosedur ini sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tutur Dewi Sri.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kemenkum Riau dalam menjaga integritas profesi notaris sekaligus mendukung Indonesia dalam memenuhi standar internasional FATF. Dengan sinergi yang baik antara Kantor Wilayah, MPD, dan notaris, diharapkan pengawasan dan pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan