
Dalam upaya menegakkan tertib administrasi dan memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan protokol notaris, dilaksanakan Rapat Tertib Administrasi terkait Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemegang Protokol Notaris yang bertempat di Ruang Rapat Pokja 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru dan dihadiri oleh jajaran anggota Majelis Pengawas Daerah serta sekretariat.
Rapat ini menghadirkan 10 notaris pemegang protokol notaris yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pelaksanaan kewajiban administrasi. Dalam forum tersebut, anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris secara bergantian mengajukan pertanyaan dan melakukan pendalaman terkait status pelaksanaan Berita Acara Serah Terima protokol notaris.
Dari hasil pembahasan diketahui bahwa sejumlah notaris telah menerima Surat Keputusan sebagai Pemegang Protokol Notaris, namun belum melaksanakan BAST sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Majelis Pengawas Daerah Notaris memberikan penegasan dan batas waktu selama 7 (tujuh) hari kepada notaris yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan proses BAST Pemegang Protokol Notaris sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh notaris semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan administratif sebagai bagian dari tanggung jawab profesi. Penegakan tertib administrasi ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan.


