
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda) melaksanakan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata pada Selasa (18/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan rutin untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan.
Kedatangan Panwasda disambut langsung oleh Ketua LBH Permata, Ondroita Tafonao, bersama jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Panwasda menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III dan IV, sekaligus untuk memastikan penggunaan anggaran bantuan hukum yang telah dialihkan kepada LBH Permata dapat dijalankan secara tepat sasaran.
Panwasda juga menyampaikan pembaruan terkait aplikasi *Sistem Informasi Database Bantuan Hukum* (Sidbankum) yang saat ini masih dalam proses perbaikan. Meski demikian, LBH Permata diminta menyiapkan seluruh berkas pelayanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, agar memudahkan proses verifikasi ketika sistem kembali normal. Panwasda turut mendorong agar admin Sidbankum LBH dapat *standby* saat verifikasi berlangsung, sehingga mempercepat proses validasi oleh operator Kanwil.
Dalam kesempatan tersebut, Panwasda memberikan apresiasi atas partisipasi LBH Permata dalam kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak yang diselenggarakan pada Oktober lalu. Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui penguatan kapasitas paralegal.
Ketua LBH Permata turut menyampaikan sejumlah kendala yang mereka hadapi, terutama dalam pelaksanaan kegiatan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum ke desa dan kelurahan. Beberapa surat permohonan penyuluhan belum mendapatkan balasan, sehingga kegiatan berjalan tidak optimal. Selain itu, LBH Permata menginformasikan adanya rencana pergantian admin Sidbankum serta rencana membuka cabang baru di kabupaten sebagai upaya memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Panwasda memberikan saran agar LBH Permata berkoordinasi dengan penyuluh hukum untuk mempermudah akses ke lurah, kepala desa, maupun paralegal pada Posbakum. Panwasda juga mendukung rencana ekspansi LBH Permata, mengingat masih terdapat kabupaten/kota yang belum memiliki LBH terakreditasi, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan pengawasan berjalan lancar dan konstruktif, dengan harapan penguatan koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sekaligus memperkuat peran LBH dalam mendukung akses keadilan di wilayah Riau.




