
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat identifikasi potensi Indikasi Geografis (IG) di wilayah Provinsi Riau serta mendukung pencapaian target Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, bersama jajaran, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu Sekretaris Bidang Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan, Idris. Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah dalam menjalankan arahan pimpinan untuk memperkuat layanan Kekayaan Intelektual di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyampaikan hasil identifikasi awal terhadap empat potensi Indikasi Geografis prioritas, yaitu Nanas Mahkota Siak, Tenun Siak, Talas Ungu Sinaboi, dan Belacan Rokan Hilir. Keempat komoditas ini dinilai memiliki karakteristik khas, reputasi daerah, serta keterkaitan faktor geografis yang kuat sehingga berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Selain itu, disampaikan pula berbagai langkah yang telah dilakukan, antara lain koordinasi dengan pemerintah daerah, identifikasi komunitas produsen atau pemohon, serta inventarisasi dokumen pendukung untuk penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Upaya ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah dalam mendorong percepatan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Dukungan teknis akan diberikan, terutama dalam penyusunan dokumen deskripsi, pemenuhan persyaratan administrasi, serta penguatan pemahaman mekanisme pengajuan Indikasi Geografis kepada pemerintah daerah dan komunitas terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis. Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala Kantor Wilayah dalam meningkatkan pelindungan produk unggulan daerah serta memperkuat daya saing wilayah berbasis potensi lokal.



