Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penguatan Identitas Produk Koperasi, Kanwil Kemenkum Riau Intensifkan Edukasi Kekayaan Intelektual

FEBRUARI 2026 1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing produk daerah. Melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bertajuk *“Penguatan Identitas dan Daya Saing Produk Koperasi melalui Perlindungan Merek Kolektif”* yang dilaksanakan di Menara Dang Merdu BRK Syariah, upaya pembinaan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman koperasi terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek.

Kegiatan ini mendapat atensi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, **Rudy Hendra Pakpahan**, yang berkomitmen memperluas literasi KI di tengah masyarakat, khususnya pelaku koperasi. Dalam kesempatan tersebut, beliau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Yuliana Manulang, untuk menyampaikan materi sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa merek kolektif merupakan instrumen strategis untuk memperkuat identitas produk koperasi sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar bagi produk koperasi, termasuk pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kota Pekanbaru.

Edukasi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Para peserta diingatkan agar tidak meniru merek pihak lain, baik dari segi nama maupun logo, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, dijelaskan pula persyaratan pendaftaran merek kolektif, antara lain akta pendirian koperasi, NPWP badan hukum, identitas penanggung jawab, serta contoh tanda merek berupa logo dan/atau merek kata. Dengan sistem penggunaan bersama, merek kolektif memungkinkan efisiensi biaya promosi dan pemasaran sekaligus menjaga standar kualitas produk di antara para anggota koperasi.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi mengenai keterkaitan perlindungan merek dengan sertifikasi halal dan izin edar BPOM. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran peserta terhadap pentingnya legalitas produk secara komprehensif sebelum memasuki pasar yang lebih luas.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan hingga terbitnya sertifikat merek kolektif. Sinergi antara instansi terkait dan koperasi diharapkan mampu memperkuat identitas produk daerah serta meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat Riau.WhatsApp Image 2026 02 23 at 12.53.28

 

WhatsApp Image 2026 02 23 at 12.53.29

 

WhatsApp Image 2026 02 23 at 12.53.30

 

WhatsApp Image 2026 02 23 at 12.53.30 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI