
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Rapat Permintaan Pendampingan dan Fasilitasi Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bagi Kelompok Pengrajin Tenun Siak. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 di Rumah Tenun Annisa Siak, sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Siak, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta kelompok pengrajin Tenun Siak. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong pengembangan dan perlindungan Tenun Siak sebagai produk unggulan daerah.
Rapat dibuka oleh Ketua Timja 1, Mirsahwal, yang menjelaskan pentingnya pembentukan MPIG sebagai langkah strategis dalam perlindungan Indikasi Geografis. Tenun Siak dinilai memiliki karakteristik unik baik dari segi motif, teknik, maupun nilai budaya yang menjadi identitas khas daerah, sehingga layak untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Dalam pembahasan, disepakati struktur organisasi MPIG Tenun Siak dengan ketua berasal dari unsur pengrajin, sekretaris dari Dekranasda, serta koordinator bidang dari dinas terkait. Ibu Peni ditetapkan sebagai Ketua MPIG Tenun Siak. Selain itu, akan segera disusun Surat Keputusan (SK) MPIG untuk diajukan kepada Bupati Siak melalui Bagian Hukum Setda Siak sebagai bentuk legalitas kelembagaan.
Lebih lanjut, dibahas rencana penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis, pembuatan logo MPIG dan logo IG, serta penetapan nama “Tenun Istana Siak” sebagai identitas produk. Persebaran pengrajin yang berada di lima kecamatan menjadi kekuatan dalam pengembangan ekosistem Tenun Siak secara berkelanjutan.
Adapun timeline kegiatan telah disusun secara terstruktur, mulai dari penyelesaian SK MPIG hingga proses pendaftaran Indikasi Geografis dalam kurun waktu lima minggu. Dengan adanya langkah ini, diharapkan Tenun Siak dapat memperoleh perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi. Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, tetap menjadi bagian penting dalam setiap upaya strategis penguatan layanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Riau.




