
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Pelatihan Mediator yang diselenggarakan oleh P4M (Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi) pada Rabu, 29 April 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan menghadirkan narasumber Arief Rachman, S.H., M.Hum dari P4M. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Bapak Rudy Hendra Pakpahan, turut memberikan dukungan dan arahan sebagai bentuk komitmen dalam penguatan kompetensi mediator di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi terkait persiapan teknis perundingan mediasi yang meliputi penentuan waktu dan tempat, penyiapan ruang mediasi yang netral dan kondusif, penjadwalan sesi, serta penyiapan dokumen pendukung. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses mediasi berjalan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga dibekali dengan strategi mediasi yang mencakup identifikasi isu utama, penyusunan alur pembahasan, serta teknik komunikasi dalam menghadapi dinamika konflik. Pendekatan mediasi P4M menekankan pentingnya akuntabilitas, dokumentasi yang baik, serta kepatuhan terhadap kode etik mediator dalam setiap tahapan proses mediasi.
Pelatihan ini menekankan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga kesiapan psikologis para pihak serta kemampuan mediator dalam menciptakan suasana yang kondusif. Dengan demikian, proses mediasi diharapkan mampu menghasilkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dan menjaga hubungan baik antar pihak.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesan dan pesan dari panitia serta peserta, dilanjutkan dengan pemberian sertifikat pelatihan dan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi mediator di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau semakin meningkat, sehingga mampu memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai, profesional, dan berintegritas.




