
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Pelatihan Mediator yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M) pada Selasa, 28 April 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi yang profesional dan beretika.
Pelatihan ini dihadiri oleh narasumber dari P4M, Arief Rachman, S.H., M.Hum, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Yuliana Manulang. Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang menjadi momentum penting dalam memperkaya perspektif serta memperkuat pemahaman mengenai praktik mediasi yang efektif dan konstruktif.
Kegiatan dimulai dengan pendalaman materi yang dilanjutkan dengan sesi roleplay atau simulasi mediasi. Dalam sesi ini, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk mempraktikkan langsung proses mediasi dalam suatu perkara. Metode ini menjadi sarana efektif untuk menjembatani antara teori dan praktik, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam situasi nyata.
Melalui simulasi tersebut, peserta dilatih untuk mengasah kemampuan mendengar aktif, merespons secara tepat, serta mengelola dinamika emosi para pihak yang bersengketa. Selain itu, peserta juga menjadi lebih memahami alur mediasi secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga tercapainya kesepakatan, termasuk menghadapi tantangan dalam menjaga netralitas dan keseimbangan.
Dalam pelaksanaannya, proses mediasi mengacu pada Kode Etik Mediator P4M yang menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan, imparsialitas, independensi, ketiadaan benturan kepentingan, serta menjaga kerahasiaan. Tahapan mediasi dimulai dari pendaftaran permohonan, verifikasi para pihak, hingga pelaksanaan dialog yang berfokus pada penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penyusunan berita acara mediasi serta perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan. Selain itu, peserta juga diminta untuk melakukan evaluasi melalui umpan balik sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan mediasi. Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak mediator yang profesional, berintegritas, serta mampu menciptakan solusi yang harmonis dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.



