Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penguatan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Koordinasi Strategis dengan Direktorat Penegakan Hukum DJKI

APRIL 2026 1
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu, 29 April 2026 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan KI di wilayah Provinsi Riau.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Baby Mariaty, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Yuliana Manulang beserta jajaran. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Bapak Rudy Hendra Pakpahan, turut memberikan arahan sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penguatan penegakan hukum KI di wilayah.
 
Dalam kegiatan ini dibahas rencana kerja yang difokuskan pada penguatan penegakan hukum KI melalui pendekatan preventif dan penyelesaian sengketa alternatif. Berdasarkan evaluasi, pada periode berjalan tidak terdapat aduan pelanggaran KI, sehingga strategi diarahkan pada langkah proaktif melalui pemetaan (mapping) terhadap sektor-sektor potensial yang rawan pelanggaran.
Sektor-sektor yang menjadi fokus pemetaan meliputi perhotelan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan seperti karaoke, serta sektor kuliner. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Kepolisian dalam rangka pemantauan penggunaan karya cipta, termasuk perangkat lunak dan pemenuhan kewajiban royalti musik.
 
Selain itu, disusun rencana aksi yang terstruktur mulai dari Triwulan II hingga Triwulan IV yang mencakup kegiatan sosialisasi secara masif, baik secara daring maupun luring. Kegiatan sosialisasi dirancang dengan pendekatan yang lebih efektif, termasuk melalui diskusi terbatas (intimate discussion) guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan dan kepatuhan terhadap Kekayaan Intelektual.
Dalam penyelesaian sengketa, ditekankan bahwa mekanisme mediasi harus menjadi prioritas utama sebelum menempuh jalur litigasi. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan serta menjaga hubungan baik antar pihak. Seluruh pelaksanaan program juga didukung dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia serta tertib administrasi pelaporan sebagai bagian dari indikator kinerja.
 
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui koordinasi ini diharapkan terwujud penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI di daerah serta mendorong kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
 
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.34.57
 
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.35.01
 
WhatsApp Image 2026 04 29 at 18.35.20
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI