Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Rapat Identifikasi Potensi Kekayaan Intelektual pada Kamis, 9 April 2026 di Ruang Rapat Lembaga Adat Melayu Riau. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menginventarisasi serta melindungi kekayaan intelektual komunal, khususnya lagu daerah sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi di bidang kekayaan intelektual, antara lain Undang-Undang tentang Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam upaya perlindungan hukum terhadap karya intelektual, termasuk kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun sinergi antara pemerintah, pelaku seni, dan masyarakat dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Pokja I Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Mirsahwal, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, asosiasi tradisi lisan, serta tim pelayanan kekayaan intelektual. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas berbagai aspek terkait potensi dan perlindungan lagu daerah di Provinsi Riau.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa lagu daerah merupakan aset penting kekayaan intelektual komunal yang perlu segera didata dan dilindungi melalui pencatatan resmi. Selain itu, masih terdapat berbagai tantangan seperti minimnya dokumentasi, rendahnya kesadaran masyarakat, serta terbatasnya pencatatan dalam database kekayaan intelektual. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis seperti inventarisasi, digitalisasi, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku seni.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Riau. Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen untuk mendorong pelestarian budaya melalui perlindungan hukum yang optimal, serta mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.