Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penguatan Regulasi Daerah, Kemenkum Riau Gelar Harmonisasi Dua Ranperbup Bengkalis

COVER NOVEMBER

Pekanbaru — Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 20 November 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Kegiatan ini turut diikuti oleh Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kabupaten Bengkalis beserta jajaran melalui Zoom Meeting, serta pejabat terkait seperti Kepala BPKAD Bengkalis dan Kepala Bagian Hukum. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Riau juga hadir untuk memberikan analisis serta asistensi teknis sesuai ketentuan pembentukan regulasi.

Dua Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Standar Biaya Umum serta Ranperbup tentang Manajemen Kas Daerah. Penyusunan Ranperbup Standar Biaya Umum diajukan oleh BPKAD Bengkalis sebagai kebutuhan data dukung pelaporan SIPD-RI, sedangkan Ranperbup Manajemen Kas Daerah merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pembahasannya, Kantor Wilayah menyampaikan hasil analisis komprehensif terhadap kedua ranperbup. Terhadap Ranperbup Standar Biaya Umum, Kantor Wilayah menegaskan perlunya penyesuaian teknis perumusan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 72 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Selain itu, Kemenkum Riau memberikan catatan penting agar ketentuan dalam Ranperbup tidak tumpang tindih dengan Peraturan Bupati mengenai Standar Harga Satuan yang telah berlaku di Bengkalis.

Sementara itu, terhadap Ranperbup Manajemen Kas Daerah, hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturannya tidak dapat berdiri sebagai peraturan tersendiri. Kantor Wilayah merekomendasikan agar norma tersebut dimasukkan dalam Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Jika belum diatur, maka langkah yang tepat adalah melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati yang sudah ada sehingga dapat mengakomodir pengaturan manajemen kas daerah secara utuh.

Rapat berjalan dinamis dan konstruktif, di mana seluruh peserta menyepakati tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil harmonisasi. Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan komitmennya untuk segera melakukan penyempurnaan sebelum tahapan berikutnya dilanjutkan.

Melalui proses harmonisasi ini, Kementerian Hukum Riau menegaskan dukungannya terhadap penguatan regulasi daerah sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga relevan, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

IMG 20251121 WA0002

IMG 20251121 WA0003

IMG 20251121 WA0005

IMG 20251121 WA0006

IMG 20251121 WA0007

WhatsApp Image 2025 11 21 at 07.37.44 ac0e13af

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI