
Pekanbaru – Upaya penguatan regulasi daerah kembali diperkuat melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Dumai yang digelar secara virtual pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang meskipun sedang melaksanakan agenda kedinasan lain, tetap memberikan dukungan penuh dan menugaskan Divisi P3H untuk memastikan proses harmonisasi berjalan optimal.
Pelaksanaan rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau dan dihadiri unsur Pemerintah Kota Dumai, mulai dari Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Dumai, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Plt. Direktur RSUD dr. Suhatman Mars, Kabag Hukum, hingga para JFT dan JFU terkait. Keikutsertaan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Riau menjadi bagian penting dalam proses penguatan kualitas Ranperkada.
Dalam arahannya yang disampaikan melalui Divisi P3H, Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih aturan dan menjaga efektivitas implementasi kebijakan daerah. Menurutnya, setiap Ranperkada harus mendukung visi-misi Pemerintah Kota Dumai serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan daerah.
Sebanyak 10 Ranperkada menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, mulai dari pedoman perencanaan pembangunan tahunan daerah, juklak honorarium pengelolaan keuangan daerah, pemberian insentif pengelolaan barang milik daerah, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, hingga perubahan tarif retribusi layanan kesehatan RSUD. Selain itu, beberapa Ranperkada terkait BLUD Taman Wisata dan Ekonomi Kreatif Bukit Gelanggang, struktur RSUD Kota Dumai, serta regulasi mengenai Gerakan Menanam Pohon turut menjadi perhatian dan dikaji secara menyeluruh.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan teknis dan rekomendasi perbaikan mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 72 Tahun 2025, Permendagri Nomor 63 Tahun 2020, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, hingga aturan BLUD dan SPM. Setiap masukan diarahkan agar Ranperkada mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Sepanjang proses harmonisasi, diskusi berjalan intensif dan produktif, dengan fokus pada penyempurnaan substansi, kesesuaian kewenangan, serta penerapan standar pelayanan dasar. Pemerintah Kota Dumai menyambut baik masukan teknis tersebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas produk hukum daerah.
Rapat harmonisasi ini ditutup dengan kesimpulan bahwa seluruh Ranperkada akan disesuaikan kembali berdasarkan arahan teknis dari Tim Perancang serta disempurnakan oleh OPD terkait di Kota Dumai. Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan, melalui pesan yang disampaikan kepada jajaran, memberikan apresiasi atas kelancaran kegiatan dan menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dan Kemenkum Riau dalam membangun regulasi berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Jika Anda ingin saya menambahkan footer publikasi resmi, versi yang lebih singkat, atau versi thread X, silakan informasikan.





