Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan AHU Lainnya: Sinergi Layanan Apostille dan Legalisasi pada Selasa, 7 April 2026 di Hotel Grand Zuri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap layanan pengesahan dokumen publik yang digunakan untuk keperluan di luar negeri.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan Konvensi Apostille serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur layanan legalisasi Apostille di Indonesia. Kebijakan ini menjadi landasan dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, yang sebelumnya memerlukan beberapa tahapan menjadi cukup melalui satu tahapan pengesahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan layanan Apostille dan legalisasi dokumen kepada masyarakat. Dengan adanya layanan Apostille, proses pengesahan dokumen menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien, serta kini sertifikat Apostille dapat langsung dicetak di Kantor Wilayah sehingga semakin memudahkan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik melalui pemberian sertifikat yang membuktikan keaslian tanda tangan, cap, atau segel resmi pada dokumen. Layanan ini berlaku bagi negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961, sehingga dokumen yang telah memperoleh Apostille dapat diakui secara internasional tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan yang panjang.
Selain itu, disampaikan pula peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menyediakan dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, dan dokumen penting lainnya yang dapat digunakan dalam layanan Apostille. Melalui sinergi antarinstansi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan baik dan interaktif, ditandai dengan adanya diskusi serta tanya jawab dari peserta terkait penggunaan dokumen Apostille untuk berbagai keperluan internasional. Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan penguatan sinergi layanan hukum yang responsif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.