Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dengan LLDIKTI Wilayah XVII Riau–Kepulauan Riau dan Kopertais Wilayah XII Riau–Kepulauan Riau pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka persiapan penandatanganan serentak Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rencana kegiatan Campus Call Out (CCO) Menteri Hukum yang akan dilaksanakan di Institut Teknologi Bandung pada 12 Mei 2026. Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan PKS secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah disambut oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVII Riau–Kepulauan Riau, Sunarti, serta Sekretaris Koordinator Kopertais Wilayah XII Riau–Kepulauan Riau, Rhonny Riansyah. Turut hadir pegawai Bidang Kekayaan Intelektual dan peserta MagangHub yang bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi.
Pada sesi koordinasi dengan LLDIKTI, dibahas terkait penyampaian undangan kepada perguruan tinggi untuk menghadiri kegiatan penandatanganan PKS serta kesiapan administratif yang perlu dipenuhi, seperti materai dan stempel kampus. Selain itu, disepakati bahwa surat undangan kepada LLDIKTI akan disusun secara terpisah sebagai bentuk penguatan koordinasi kelembagaan, serta akan dilakukan pendataan Sentra KI melalui formulir yang disampaikan secara daring.
Selanjutnya, koordinasi dilanjutkan dengan Kopertais Wilayah XII Riau–Kepulauan Riau yang juga menyambut baik rencana kegiatan ini. Dalam pembahasan, disampaikan hal-hal teknis terkait distribusi undangan, kesiapan perguruan tinggi di bawah naungan Kopertais, serta rencana keterlibatan Kopertais sebagai narasumber dalam kegiatan penandatanganan PKS. Selain itu, dilakukan penyerahan draft Perjanjian Kerja Sama sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan LLDIKTI dan Kopertais dalam mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran, pelindungan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi di daerah.