
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan penyebaran kuesioner terkait kepatuhan pembayaran royalti musik pada layanan publik yang bersifat komersial di Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, dengan menyasar pelaku usaha perhotelan sebagai pengguna musik dalam aktivitas komersial.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui kunjungan langsung ke Grand Jatra Hotel Pekanbaru dan Grand Zuri Hotel Pekanbaru guna memperoleh data dan informasi terkait tingkat pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti musik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pengelolaan royalti lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam pelaksanaannya, tim disambut oleh perwakilan manajemen hotel, yakni Director Hotel Revenue Grand Jatra Hotel Pekanbaru dan Asisten Sales Manager Grand Zuri Hotel Pekanbaru. Kegiatan ini juga melibatkan Ketua dan Anggota Tim Pokja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang secara langsung melakukan penyebaran serta pendampingan pengisian kuesioner.
Adapun materi kuesioner mencakup identitas usaha, pemanfaatan musik dalam kegiatan usaha, tingkat pemahaman terhadap hak cipta, kepatuhan dalam pembayaran royalti, kendala yang dihadapi, serta saran terhadap kebijakan pengelolaan royalti musik. Selain itu, tim juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi pencipta.
Berdasarkan hasil kegiatan di lapangan, masih ditemukan adanya kebutuhan peningkatan pemahaman pelaku usaha terkait mekanisme pembayaran royalti serta peran LMKN sebagai lembaga pengelola royalti satu pintu. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya peningkatan kepatuhan dan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh data yang komprehensif sebagai dasar penyusunan strategi sosialisasi dan pembinaan yang lebih efektif, guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti musik serta mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.


