
Pekanbaru – Upaya memperkuat pemahaman terhadap dinamika pembaruan hukum nasional terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bertema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” yang diselenggarakan secara daring melalui siaran langsung YouTube pada Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan profesi hukum dari seluruh Indonesia, termasuk para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam memahami perkembangan regulasi hukum pidana nasional. Seluruh perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut guna memperdalam pemahaman terhadap perubahan substansi hukum yang terdapat dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak hadir secara langsung, dukungan beliau diwujudkan melalui keikutsertaan jajaran perancang Kanwil Kemenkum Riau yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut secara aktif.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap pembaruan hukum pidana nasional agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya para praktisi dan akademisi hukum, dapat mengimplementasikan ketentuan baru secara tepat dan efektif.
Sambutan juga disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Padjadjaran, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, yang menyoroti peran penting dunia akademik dalam mendukung proses transisi dan implementasi KUHP baru melalui kajian ilmiah, penelitian, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai narasumber utama yang memaparkan berbagai implikasi perubahan dalam KUHP 2023. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pembaruan KUHP membawa konsekuensi penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk regulasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum dan profesi hukum diharapkan dapat memahami secara cermat perubahan tersebut agar implementasi hukum berjalan selaras dengan ketentuan yang baru.
Melalui partisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas aparatur di bidang hukum serta memastikan setiap perubahan regulasi dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal. Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong peningkatan kompetensi jajaran perancang peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang adaptif, responsif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.




