
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.
Forum tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan menghadirkan pembahasan penting mengenai penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan sebagai amanat dari Pasal 613 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam paparannya, Wakil Menteri menekankan bahwa setiap Undang-Undang maupun Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana wajib diselaraskan dengan ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus penyesuaian meliputi ketentuan pidana, kategorisasi pidana, peristilahan hukum, pidana kurungan, pidana denda, serta tindak pidana dalam proses peradilan. Wakil Menteri juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana telah disiapkan untuk mengakomodasi perubahan tersebut, termasuk perubahan terhadap Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu ketentuan penting yang disampaikan dalam forum adalah penggantian pidana kurungan dengan pidana denda berdasarkan kategori. Pidana kurungan kurang dari enam bulan akan diubah menjadi denda kategori I, sedangkan pidana kurungan enam bulan atau lebih akan diganti dengan denda kategori II.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh perancang peraturan perundang-undangan memiliki pemahaman yang komprehensif untuk mengawal penyusunan regulasi yang sesuai dengan pembaruan hukum pidana nasional.




