
Indragiri Hulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual terkait monitoring dan evaluasi tindak lanjut kekurangan kelengkapan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Nanas Madu Sukajadi Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 15–16 Desember 2025, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
Pelaksanaan koordinasi ini berada dalam arahan dan dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Melalui jajaran teknis yang ditugaskan, Kakanwil menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan Kekayaan Intelektual daerah, khususnya Indikasi Geografis, dapat segera terpenuhi secara administratif dan substantif.
Koordinasi dilakukan secara langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Sekretaris Disperindag Kabupaten Indragiri Hulu Tin Meysafni, Penyuluh Pertanian Muda Dinas Pertanian dan Perikanan Tarsuwi, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Zul Asri, bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penjelasan maksud dan tujuan koordinasi, dilanjutkan dengan pembahasan hasil monitoring terhadap dokumen deskripsi IG Nanas Madu Sukajadi. Dalam diskusi, Disperindag Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah kekurangan, antara lain penambahan logo MPIG yang berbeda dengan logo IG, penyertaan dokumen pembanding nanas madu dari wilayah lain, serta perbaikan desain label dan kemasan produk.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan kesiapan untuk melengkapi dokumen terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pascapanen, khususnya pada proses pengumpulan, penyortiran, pengemasan, dan pelabelan, serta penyesuaian data jumlah petani dan pengepul yang terlibat dalam rantai produksi. Aspek ini dinilai krusial untuk memperkuat karakteristik khas Nanas Madu Sukajadi sebagai produk Indikasi Geografis.
Dari sisi tata ruang, diskusi bersama Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hulu difokuskan pada penyesuaian peta wilayah Indikasi Geografis, khususnya terkait perubahan dan penegasan titik-titik koordinat wilayah produksi. Pembaruan peta ini diharapkan dapat memberikan kepastian wilayah geografis yang menjadi dasar perlindungan hukum IG Nanas Madu Sukajadi.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi berlangsung tertib, komunikatif, dan menghasilkan sejumlah komitmen tindak lanjut dari masing-masing perangkat daerah. Dengan dukungan pimpinan Kanwil Kemenkum Riau, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kelengkapan dokumen deskriptif Indikasi Geografis Nanas Madu Sukajadi Kuala Cenaku, sehingga potensi unggulan daerah tersebut memperoleh perlindungan hukum yang optimal dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.






