
Upaya penguatan perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Pekanbaru yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam mendukung pengembangan ekosistem riset dan inovasi yang berkelanjutan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini meskipun tidak hadir secara langsung, sebagai wujud komitmen pimpinan dalam mendorong penguatan layanan Kekayaan Intelektual di dunia akademik.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau yang hadir dalam kegiatan tersebut disambut oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STT Pekanbaru, Benriwati Maharmi. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yakni membangun koordinasi awal terkait rencana kerja sama serta pembentukan Sentra KI sebagai unit strategis di lingkungan kampus.
Sentra Kekayaan Intelektual dipandang memiliki peran penting dalam memberikan layanan pendampingan pendaftaran KI, pengelolaan hasil riset, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perguruan tinggi. Kehadiran Sentra KI juga diharapkan mampu mendorong sivitas akademika untuk lebih aktif melindungi dan memanfaatkan hasil karya intelektual secara optimal.
Pihak STT Pekanbaru menyambut baik rencana tersebut dan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pembentukan Sentra KI. Hal ini tercermin dari komitmen pihak kampus untuk mengikuti Zoom Meeting lanjutan yang akan diselenggarakan sebagai tindak lanjut, guna membahas konsep, mekanisme, dan peran Sentra KI secara lebih mendalam.
Kegiatan koordinasi ini berjalan dengan lancar dan konstruktif, mencerminkan sinergi positif antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam penguatan sistem Kekayaan Intelektual. Langkah ini juga sejalan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KI yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Melalui dukungan dan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, diharapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di STT Pekanbaru dapat segera terealisasi dan menjadi model penguatan perlindungan KI di Provinsi Riau, sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan berbasis inovasi dan pengetahuan.


