Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (9/3). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, bersama jajaran.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, narasumber dari DJKI, Ketua LLDIKTI dan Kopertasi se-Indonesia, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual dari berbagai perguruan tinggi, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh perwakilan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan terkait Kekayaan Intelektual, meningkatkan strategi dan tata kelola Sentra KI, serta memperkuat peran Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dalam mendukung hilirisasi hasil riset dan inovasi.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendorong transformasi pembangunan dari yang berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis inovasi dan pengetahuan. Perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat riset dan penghasil inovasi yang berpotensi memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.
Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual seperti paten, merek, maupun desain industri, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara hasil riset perguruan tinggi dengan dunia industri melalui proses komersialisasi, lisensi, serta kerja sama strategis. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, infrastruktur yang memadai, serta sumber daya manusia yang kompeten, Sentra KI diharapkan mampu meningkatkan jumlah dan kualitas inovasi dari sivitas akademika.
Selain itu, penguatan ekosistem kekayaan intelektual membutuhkan sinergi lintas sektor antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kementerian terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat berjalan lebih optimal sehingga inovasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.