
Pekanbaru – Upaya memperkuat tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah terus didorong melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kampar. Rapat pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Meski tidak hadir secara langsung, Kakanwil memberikan arahan dan atensi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang mewakili Kanwil Kemenkum Riau dalam forum pembahasan tersebut sebagai wujud partisipasi aktif dalam penguatan kualitas produk hukum daerah.
Rapat dibuka oleh Biro Hukum Setda Provinsi Riau yang menegaskan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkum Riau dalam proses harmonisasi Ranperda RPPLH Kabupaten Kampar. Kehadiran perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau diharapkan dapat memastikan keselarasan antara Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih regulasi.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa Ranperda RPPLH Kabupaten Kampar merupakan delegasi dari Pasal 10 ayat huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi dengan kebijakan lingkungan di tingkat nasional dan provinsi.
Rapat juga menekankan perlunya penyesuaian teknis penyusunan Ranperda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RPPLH Kabupaten Kampar harus disusun berdasarkan RPPLH Provinsi, inventarisasi lingkungan hidup tingkat pulau/kepulauan, serta inventarisasi tingkat ekoregion sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Bagian Hukum Kabupaten Kampar, tenaga ahli DPRD Kampar, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Sinergi lintas sektor ini dinilai strategis untuk mempercepat penyempurnaan Ranperda.
Secara keseluruhan, rapat pembahasan berjalan lancar dan konstruktif. Dengan dukungan dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Ranperda RPPLH Kabupaten Kampar diharapkan dapat segera dirampungkan dan masuk dalam agenda paripurna DPRD pada tahun 2026, sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Kampar.



