Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Harmonisasi Regulasi Lingkungan, Kemenkum Riau Dukung Pembahasan Ranperda RPPLH Kabupaten Kampar

COVER DESEMBER

Pekanbaru – Upaya memperkuat tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah terus didorong melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kampar. Rapat pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Meski tidak hadir secara langsung, Kakanwil memberikan arahan dan atensi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang mewakili Kanwil Kemenkum Riau dalam forum pembahasan tersebut sebagai wujud partisipasi aktif dalam penguatan kualitas produk hukum daerah.

Rapat dibuka oleh Biro Hukum Setda Provinsi Riau yang menegaskan pentingnya keterlibatan Kanwil Kemenkum Riau dalam proses harmonisasi Ranperda RPPLH Kabupaten Kampar. Kehadiran perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau diharapkan dapat memastikan keselarasan antara Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih regulasi.

Dalam pembahasan disampaikan bahwa Ranperda RPPLH Kabupaten Kampar merupakan delegasi dari Pasal 10 ayat huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi dengan kebijakan lingkungan di tingkat nasional dan provinsi.

Rapat juga menekankan perlunya penyesuaian teknis penyusunan Ranperda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RPPLH Kabupaten Kampar harus disusun berdasarkan RPPLH Provinsi, inventarisasi lingkungan hidup tingkat pulau/kepulauan, serta inventarisasi tingkat ekoregion sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Bagian Hukum Kabupaten Kampar, tenaga ahli DPRD Kampar, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Sinergi lintas sektor ini dinilai strategis untuk mempercepat penyempurnaan Ranperda.

Secara keseluruhan, rapat pembahasan berjalan lancar dan konstruktif. Dengan dukungan dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Ranperda RPPLH Kabupaten Kampar diharapkan dapat segera dirampungkan dan masuk dalam agenda paripurna DPRD pada tahun 2026, sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Kampar.

WhatsApp Image 2025 12 16 at 18.44.22

WhatsApp Image 2025 12 16 at 18.44.22 1

WhatsApp Image 2025 12 16 at 18.44.22 2

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI