Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Kepastian Hukum Dana Kepenghuluan, Kemenkum Riau Harmonisasikan Ranperbup Rokan Hilir

IMG 20260206 WA0041

Pekanbaru — Upaya memastikan kualitas dan kepastian hukum regulasi daerah terus dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, di Ruang Pokja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir beserta jajaran, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Biro Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung karena menjalankan tugas kedinasan lainnya, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat harmonisasi ini. Dukungan pimpinan tersebut diwujudkan melalui penugasan jajaran Divisi P3H untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki kualitas yuridis yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi serta menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan di daerah. Ranperbup yang diharmonisasikan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir, khususnya pada sektor tata kelola pemerintahan kepenghuluan.

Adapun dua rancangan peraturan bupati yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Kepenghuluan Tahun Anggaran 2026 serta Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan Tahun Anggaran 2026. Dalam pembahasannya, para perancang memberikan sejumlah masukan substansial, termasuk rekomendasi pemisahan pengaturan tata cara pengalokasian dan pembagian dana kepenghuluan agar lebih sistematis dan mudah diterapkan.

Selain itu, harmonisasi Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan APB Kepenghuluan difokuskan pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kepenghuluan. Pengaturan ini diarahkan untuk memastikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan dengan kebijakan pembangunan daerah, prinsip penyusunan anggaran, serta teknis pengelolaan keuangan kepenghuluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan harmonisasi yang berjalan tertib dan lancar ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan berorientasi pada kepastian hukum. Dukungan dan arahan Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan menjadi penguat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.

IMG 20260206 WA0046IMG 20260206 WA0045IMG 20260206 WA0044IMG 20260206 WA0042

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI