
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum memfasilitasi Rapat Pembahasan Kinerja Tahun 2026 Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (13/01/2026) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan pelaksanaan tugas pengawasan notaris di daerah.
Rapat dipimpin oleh Dean Satria selaku Ketua MPDN Kabupaten Pelalawan dan diikuti oleh jajaran MPDN terkait. Forum ini menjadi sarana strategis untuk menilai capaian kinerja MPDN selama tahun berjalan sekaligus merumuskan langkah-langkah peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan notaris pada Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut dibahas pelaksanaan tugas dan fungsi MPDN, antara lain pemeriksaan berkala terhadap notaris, penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta kegiatan pembinaan dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain capaian yang telah diraih, rapat juga mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, baik dari aspek administrasi, sumber daya, maupun koordinasi antar pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung dalam rapat tersebut, memberikan dukungan penuh dan atensi khusus terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan dan fasilitasi Kanwil Kemenkum Riau dalam pembinaan dan pengawasan MPDN di wilayah, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut rapat, disepakati penyusunan rencana kerja MPDN Kabupaten Pelalawan yang lebih sistematis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Rencana tersebut mencakup penjadwalan pemeriksaan yang lebih tertata, peningkatan kapasitas anggota MPDN, serta perbaikan mekanisme pelaporan kinerja sebagai bentuk akuntabilitas pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran MPDN dalam mewujudkan pengawasan notaris yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Sinergi antara Kanwil dan MPDN diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan kenotariatan yang profesional serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pada Tahun 2026.


