
Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) se-Provinsi Riau Tahun 2026. Kegiatan ini digelar pada Senin (2/2/2026) di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau sebagai upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.
Rakor tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan Perda dan Perkada secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, para Kepala Divisi di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau, serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan analis kebijakan.
Dalam laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Yeni Nel Ikhwan, disampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada pasca ditetapkannya Permenkum Nomor 40 Tahun 2025. Selain itu, rakor ini juga menjadi forum evaluasi pelaksanaan harmonisasi tahun 2025 yang mencatat sebanyak 494 rancangan telah dilakukan harmonisasi di Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran daerah dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar mendukung tujuan otonomi daerah, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan Perda dan Perkada, sehingga apabila tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan cacat formil dalam pembentukan regulasi daerah.
Rakor ini juga menghadirkan keynote speech dari Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti, yang menegaskan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam melakukan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut turut diperkenalkan aplikasi e-Harmon sebagai instrumen digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan sinkronisasi proses harmonisasi regulasi daerah.
Selain itu, para narasumber memaparkan materi strategis terkait urgensi pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, pentingnya pembentukan Perda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, serta mekanisme pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada pasca ditetapkannya Permenkum Nomor 40 Tahun 2025. Seluruh rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, rapat komisi, serta penyampaian hasil rakor sebagai dasar tindak lanjut harmonisasi regulasi daerah tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, dan selaras dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.





