
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik, Selasa (16/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di tingkat wilayah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dan diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan AHU. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, yang menegaskan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pemberian SKT Partai Politik.
Sebagai narasumber, Pramodio memaparkan teknis kelengkapan dokumen persyaratan serta perhitungan lembar verifikasi kepengurusan partai politik. Sementara itu, Afri Leonardo selaku perwakilan Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan dasar hukum, persyaratan, serta mekanisme pemberian SKT oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pendirian partai politik harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain didirikan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau telah menikah, serta memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Permohonan SKT diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan, yang selanjutnya diverifikasi oleh Kantor Wilayah.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari. Salinan SKT dan lembar verifikasi kepengurusan partai politik tingkat daerah kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan layanan AHU yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi partai politik di daerah.

