
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan penyuluhan hukum bagi para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pekanbaru, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang tahanan dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum serta memberikan informasi terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik LPP Pekanbaru, Hesty Yunita, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan ini sebagai bentuk sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan pihak pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau memaparkan materi mengenai Program Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dijelaskan pula bahwa terdapat 22 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Riau yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan siap memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
Penyampaian materi disambut antusias oleh peserta yang aktif mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para tahanan dapat memahami hak-hak hukumnya, khususnya dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Penyuluhan ini menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendekatkan layanan hukum sekaligus mendukung pemenuhan hak dasar warga binaan dan tahanan.



