
Pekanbaru – Upaya memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional dan Integritas ASN yang digelar secara virtual pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting BPSDM Provinsi Riau dan diikuti oleh sekitar 750 ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung, memberikan dukungan penuh dan atensi terhadap pelaksanaan kegiatan ini melalui penugasan jajaran penyuluh hukum sebagai narasumber dan fasilitator, sebagai wujud komitmen pimpinan dalam menyukseskan implementasi KUHP Nasional.
Sosialisasi dibuka dengan penegasan pentingnya kesiapan aparatur sipil negara dalam menghadapi berlakunya KUHP Nasional. Pengesahan KUHP Nasional dipandang sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Sebagai narasumber utama, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau Ariston Hotman Turnip menyampaikan materi mengenai aturan umum dalam KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa aturan umum menjadi fondasi utama yang mengatur asas-asas hukum pidana, pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, serta tujuan pemidanaan, termasuk kapan, di mana, dan siapa yang dapat dipidana. KUHP Nasional juga menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda dengan semangat dekolonisasi hukum.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ruh utama KUHP Nasional adalah keadilan restoratif. Tujuan pemidanaan diarahkan untuk melindungi masyarakat, memulihkan keseimbangan, menyelesaikan konflik, serta memasyarakatkan kembali pelaku, bukan semata-mata sebagai sarana pembalasan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil dan berorientasi pada kemanusiaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap substansi dan implikasi penerapan KUHP Nasional, sekaligus mampu menjadi agen penyebaran informasi hukum di lingkungan kerjanya masing-masing. Kesadaran hukum yang kuat dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHP Nasional di tengah masyarakat.
Dengan dukungan dan arahan tidak langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses sosialisasi dan edukasi hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam menyiapkan aparatur dan masyarakat agar siap, patuh, dan bertanggung jawab dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.






