
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Pembahasan Kinerja Tahun 2026 bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Riau sebagai langkah strategis dalam memperkuat evaluasi, koordinasi, dan penyelarasan pelaksanaan tugas pengawasan notaris. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (13/01/2026) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Pekanbaru.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dan dihadiri oleh anggota MPDN dari berbagai daerah, yakni MPDN Kota Pekanbaru, MPDN Kabupaten Kampar, MPDN Kabupaten Siak, serta MPDN Kabupaten Pelalawan. Forum ini menjadi wadah penting untuk membahas capaian kinerja pengawasan notaris sekaligus memetakan tantangan yang dihadapi di lapangan.
Dalam arahannya, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan notaris yang dilakukan secara konsisten, profesional, dan berintegritas. Ia menyampaikan bahwa peran strategis MPDN sangat menentukan dalam menjaga kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, rapat membahas rencana kerja dan target kinerja MPDN pada Tahun 2026, termasuk penguatan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan MPDN di seluruh kabupaten/kota. Kakanwil juga menyoroti perlunya keseragaman pemahaman dan pelaksanaan pengawasan agar kualitas pelayanan kenotariatan di Provinsi Riau dapat terus ditingkatkan.
Setiap perwakilan MPDN diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan kondisi lapangan, kendala yang dihadapi, serta berbagai masukan dan usulan perbaikan. Diskusi berlangsung secara konstruktif dan terbuka, mencerminkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan notaris secara berkelanjutan.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap terbangun kesepahaman yang kuat mengenai arah kebijakan dan strategi peningkatan kinerja pengawasan notaris pada Tahun 2026. Sinergi yang solid antara Kanwil dan MPDN diharapkan mampu mendukung terwujudnya notaris yang profesional, patuh hukum, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

