
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah rancangan peraturan bupati (Ranperbup) dari dua kabupaten, yakni Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hulu (Rohul), pada Kamis (4/9/2025).
Rapat harmonisasi untuk Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H. Dalam arahannya, Kadiv P3H menekankan pentingnya percepatan penyusunan Ranperbup Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai amanat peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penyusunan dapat berimplikasi pada sanksi bagi daerah.
Kepala Bappeda Inhu menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Riau atas dukungan percepatan harmonisasi, sementara tim perancang Kanwil memberikan masukan teknis terkait penyusunan Ranperbup. Dari hasil pembahasan, Pemkab Inhu menyepakati perbaikan judul dan substansi sesuai ketentuan Pasal 355 Permendagri, serta melakukan penyesuaian terhadap dokumen perubahan RKPD agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, rapat harmonisasi untuk Kabupaten Rokan Hulu berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau. Agenda pembahasan mencakup Ranperbup tentang Gerakan Menanam Pohon serta Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Pinjaman kepada Pelaku Usaha Mikro.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Ranperbup Gerakan Menanam Pohon belum dapat dilanjutkan menjadi Perbup karena masih menunggu adanya Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai dasar delegasi. Sebagai alternatif, Pemkab Rohul dapat mengatur substansi gerakan bertanam pohon melalui peraturan kebijakan. Sedangkan untuk Ranperbup terkait program subsidi bunga pinjaman, harmonisasi menyepakati agar substansinya dapat dilanjutkan menjadi Peraturan Bupati setelah dilakukan perbaikan sesuai masukan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan harmonisasi di kedua kabupaten ini berjalan tertib dan lancar, serta menghasilkan kesepakatan teknis yang akan menjadi dasar penting bagi penyusunan regulasi daerah yang lebih berkualitas, konsisten, dan sesuai peraturan perundang-undangan.






