
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kualitas layanan administrasi hukum umum, khususnya dalam pengesahan badan hukum partai politik. Atas atensi dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti kegiatan koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kamis (19/2/2026) di Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah dalam pelaksanaan layanan administrasi badan hukum partai politik di daerah. Dalam arahannya, Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya peran aktif Kanwil sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum koordinasi tersebut, dibahas secara teknis mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kantor Wilayah, termasuk penyamaan persepsi terkait prosedur verifikasi dan kelengkapan dokumen permohonan pendirian badan hukum partai politik. Penyamaan persepsi ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya perbedaan interpretasi antara pusat dan daerah.
Rudy Hendra Pakpahan juga memberikan perhatian khusus terhadap penguatan fungsi pengawasan administratif di tingkat wilayah. Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah harus mampu memastikan setiap tahapan proses administrasi dan verifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pemohon.
Selain itu, koordinasi ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman prosedur pelayanan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Riau. Dengan standar layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat dan pemohon badan hukum partai politik dapat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum. Sinergi yang solid antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola layanan badan hukum partai politik yang tertib, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum.


