
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menerima audiensi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar dalam rangka koordinasi terkait identifikasi dan kurasi inovasi daerah untuk fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong pelindungan hasil inovasi daerah melalui skema Kekayaan Intelektual, sekaligus meningkatkan pemahaman teknis terkait potensi KI yang dapat didaftarkan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran memberikan pemaparan mengenai jenis-jenis Kekayaan Intelektual, mekanisme pendaftaran, serta tahapan kurasi inovasi sebelum diajukan untuk memperoleh pelindungan hukum.
Selain itu, dibahas pula berbagai potensi pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah, di antaranya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta identifikasi potensi Indikasi Geografis dan penyusunan regulasi daerah terkait KI.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan fokus pada strategi inventarisasi inovasi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan berpotensi untuk dilindungi, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual serta memperkuat daya saing daerah berbasis inovasi.



