
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah yang dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Rapat Pokja Kanwil Kemenkum Riau serta diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah dan perwakilan kabupaten/kota se-Indonesia.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat harmonisasi dan sinkronisasi regulasi agar setiap peraturan yang dibentuk di daerah selaras dengan kebijakan nasional, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menghindari tumpang tindih norma hukum dalam implementasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak mengikuti kegiatan secara langsung, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat koordinasi ini melalui jajaran Divisi P3H. Dukungan tersebut sejalan dengan komitmen beliau dalam mendorong kualitas pembentukan regulasi daerah yang tertib, konsisten, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Rapat koordinasi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI yang menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai garda terdepan dalam pembinaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di daerah. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memberikan paparan substansial terkait kebijakan, mekanisme, dan tantangan harmonisasi regulasi pusat dan daerah.
Selain paparan narasumber, kegiatan juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh peserta dari seluruh Kanwil serta perwakilan Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan kabupaten/kota. Diskusi ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi atas berbagai permasalahan harmonisasi yang dihadapi di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan capaian transformasi digital layanan harmonisasi sesuai dengan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025. Digitalisasi layanan dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kemudahan akses layanan harmonisasi di tengah dinamika kebutuhan pelayanan publik.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun ruang konsolidasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kondisi daerah, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap berada dalam koridor sistem hukum nasional.





