Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Bidang Kekayaan Intelektual pada Selasa (20/01/2026) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perencanaan dan pelaksanaan program kekayaan intelektual agar lebih terukur, efektif, dan selaras dengan target nasional.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, dan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran pegawai dan peserta magang pada Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam forum tersebut dibahas secara komprehensif capaian kinerja pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya terkait adanya perbedaan antara target dan realisasi pada beberapa jenis KI yang memerlukan evaluasi lanjutan.
Selain itu, rapat menyoroti pentingnya konsistensi dan validitas data antara laporan unit kerja di daerah dengan data pusat. Penguatan akurasi data dinilai krusial agar dashboard monitoring dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar pengambilan kebijakan dan perumusan strategi ke depan.
Pembahasan juga menekankan perlunya optimalisasi peran unit kerja dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI kepada masyarakat serta pemangku kepentingan. Tidak kalah penting, tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi menjadi perhatian utama agar rekomendasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara sistematis dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung penuh penyusunan rencana aksi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Melalui perencanaan yang matang dan berbasis evaluasi, diharapkan kinerja pelayanan KI semakin meningkat serta mampu memberikan dampak nyata bagi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat.