
Pekanbaru – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar yang digelar secara daring, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar, perwakilan Biro Hukum Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam rangka penyelarasan regulasi daerah. Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada lima Ranperbup strategis yang berkaitan dengan tata kelola keuangan desa dan peningkatan kesejahteraan aparatur, mulai dari mekanisme pengalokasian dana hingga pengaturan tambahan penghasilan pegawai.
Adapun lima Ranperbup yang dibahas meliputi tata cara pengalokasian dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2026/2029, pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, standarisasi penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintah Desa, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan berbagai masukan dari sisi yuridis guna memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Kampar menyampaikan penjelasan teknis terkait urgensi masing-masing regulasi sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola keuangan desa dan kesejahteraan aparatur daerah.
Diskusi berlangsung secara konstruktif dan interaktif, mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hasil harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti seluruh rangkaian secara langsung, keterlibatan aktif jajaran teknis mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal kualitas pembentukan peraturan daerah. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kampar.



