
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pelalawan pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan hukum nasional serta kebutuhan riil pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat koordinasi ini. Meski tidak hadir secara langsung, partisipasinya diwujudkan melalui penugasan jajaran perancang peraturan perundang-undangan untuk memimpin pembahasan teknis dan substantif, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kualitas produk hukum daerah.
Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Riau. Dalam pembukaannya ditegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi, menyerap masukan pemangku kepentingan, serta memastikan Ranperkada yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mendukung visi-misi Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Ranperbup yang dibahas disusun sebagai tindak lanjut Pasal 96 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, penetapan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah menjadi kebutuhan normatif sekaligus instrumen penting dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.
Selain itu, koordinasi ini juga menjadi langkah perbaikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan pengaturan dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 29 Tahun 2024 yang saat ini berlaku. Salah satu temuan yang dibahas adalah belum ditetapkannya pengelompokan lokasi atau ruas jalan sebagai kawasan objek pajak reklame, meskipun indeks nilai strategis lokasi telah ditetapkan.
Melalui diskusi teknis yang konstruktif, sejumlah penyempurnaan redaksional dan substansi dirumuskan agar Ranperbup yang disusun lebih komprehensif dan implementatif. Dukungan Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan terhadap kegiatan ini menegaskan peran Kanwil Kemenkum Riau sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Rapat koordinasi berlangsung lancar dan penuh sinergi. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Pelalawan dapat segera ditetapkan dengan substansi yang lebih kuat, sehingga mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.




