
Pekanbaru – Upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah kembali diperkuat melalui pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di ruang Pokja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Staf Ahli Bupati Kuantan Singingi, perwakilan Biro Organisasi Kabupaten Kuantan Singingi, Biro Hukum Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah. Kehadiran lintas sektor ini memperkuat proses pembahasan baik dari sisi teknis maupun substansi regulasi.
Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan kepala daerah. Melalui forum ini, dilakukan penyelarasan substansi, penyerapan masukan dari pemangku kepentingan, serta penyamaan persepsi agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan hukum nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Adapun lima Ranperbup yang dibahas mencakup pengaturan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Regulasi ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa secara umum substansi Ranperbup telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tersusun secara sistematis. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan pada beberapa aspek, seperti penegasan uraian tugas dan fungsi guna menghindari tumpang tindih kewenangan, penyesuaian nomenklatur unit organisasi agar konsisten dengan regulasi terbaru, serta penguatan mekanisme tata kerja dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif dengan berbagai masukan teknis yang bertujuan menyempurnakan substansi regulasi. Seluruh pihak sepakat bahwa kelima Ranperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan memperhatikan perbaikan yang telah disepakati, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti seluruh rangkaian secara langsung, keterlibatan aktif jajaran Divisi P3H mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal proses harmonisasi regulasi daerah. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, sinkron, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi.




