
Bengkalis — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan koordinasi pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, Kemenkum Riau hadir langsung di Kabupaten Bengkalis untuk mendorong kehadiran layanan hukum yang lebih inklusif dan dekat dengan masyarakat.
Koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, tersebut berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bapak Rinaldi, serta perwakilan dari tiga desa yaitu Desa Senggoro, Desa Kelapa Pati, dan Desa Pangkalan Batang Barat. Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai bentuk konkret pelaksanaan hak atas bantuan hukum, sekaligus upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam pertemuan ini, ketiga desa menyatakan kesiapannya untuk membentuk Posbankum. Tim Kanwil turut mendampingi penyusunan Surat Keputusan (SK) Kelompok Sadar Hukum dan SK Posbankum, serta penyiapan sarana dan prasarana penunjang layanan seperti meja, kursi, spanduk, dan identifikasi lokasi (tagging area).
Kegiatan koordinasi berjalan dengan lancar dan tertib serta mendapat sambutan positif dari seluruh pihak yang hadir. Keberhasilan ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam membangun desa sadar hukum yang mampu menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, berbasis komunitas, dan dengan dukungan negara.




