Pekanbaru - Kantor Wilayah Kemenkum Riau menyelenggarakan Rapat Teknis Aktualisasi Paralegal Serentak Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 7 Maret 2025, melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran paralegal dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelurahan di Provinsi Riau.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) BPHN, Constantinus Kristomo, didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, RS Habibi. Dari Kanwil Kemenkum Riau, turut serta Kepala Kantor Wilayah, Nur Ichwan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, para Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama, serta Pengelola Bantuan Hukum. Selain itu, peserta Paralegal Serentak Provinsi Riau, Kepala Desa/Lurah, dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Riau juga turut berpartisipasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau menyampaikan bahwa Pelatihan Paralegal Serentak sebelumnya telah berlangsung secara virtual pada 18-20 Februari 2025 dengan diikuti oleh 49 peserta dari 31 desa/kelurahan. Saat ini, peserta memasuki tahap Aktualisasi Pelatihan yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 21 Februari hingga 21 Mei 2025. Selama periode ini, Kanwil Kemenkum Riau menggandeng tujuh Pemberi Bantuan Hukum sebagai mentor bagi para peserta.
Kapusbudbankum BPHN, Constantinus Kristomo dalam arahannya menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan sebagai wadah aktualisasi peserta. Ia juga menjelaskan tugas-tugas paralegal, sumber daya anggaran, serta mekanisme pelaporan dalam program ini.
Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN menambahkan paparan terkait kelengkapan sarana dan prasarana Posbakum, layanan yang diberikan, serta peran aparatur desa/kelurahan dan PBH dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsultasi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita berharap agar Kepala Desa/Lurah dapat mendukung penuh para peserta dalam masa aktualisasi, termasuk dalam melengkapi administrasi yang diperlukan. Ia juga menyampaikan harapan agar jumlah peserta Paralegal Serentak dapat terus bertambah pada angkatan berikutnya, sehingga akses terhadap keadilan di masyarakat semakin luas dan merata.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan para paralegal yang telah mengikuti pelatihan dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan secara efektif dan efisien.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah